Pengertian PPh Pasal 25 adalah :
Besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan.
Angsuran Pajak PPh Pasal 25 dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut, dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.
Contoh :
Untuk masa pajak Januari 2012, maka angsuran PPh Pasal 25 disetor paling lambat tanggal 15 Pebruari 2012 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Pebruari 2012
Perhitungan Angsuran Pajak PPh Pasal 25 berasal dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan atau data lainnya sesuai ketentuan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
0 komentar:
Posting Komentar